4 Remaja Wanita Pelaku Perundungan di Batam yang Viral Sudah Ditangkap Polisi
"Ini masih kami dalami tindak pidana kekerasan terhadap anak," ucapnya.
Polisi menjerat pelaku dengan dua pasal yang berbeda, mengingat tiga dari empat pelaku merupakan anak di bawah umur, dan satu pelaku lainnya sudah dewasa.
Pelaku dijerat Pasal 80 (1) Jo Pasal 76 c UU 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana penjara paling lama 3 tahun 6 bulan dan/atau denda paling banyak Rp 72 juta, dan juga dijerat dengan Pasal 170 Ayat (1) KUHP tentang pengeroyokan secara bersama-sama dengan ancaman penjara 7 tahun.
"Dalam hal ini kami mengimbau kepada masyarakat Kota Batam, terutama para orang tua dan guru untuk mengawasi anak-anaknya bergaul tiap hari, supaya tidak melakukan kegiatan atau tindakan melanggar hukum seperti ini," kata dia.(ant/jpnn.com)