4 Tahun Buron, Dua Pembegal Ronaldo Akhirnya Diringkus, Tuh Tampangnya
Kamis, 22 April 2021 – 22:07 WIB
Baca Juga: Berita Duka: Ari Susanto Meninggal Dunia di Rumahnya, Kondisi Mengenaskan
“Pelaku dikenakan Pasal 365 KUHPidana sebagaimana dimaksud pencurian dengan kekerasan, pelaku diancam dengan hukuman 12 tahun penjara,” tukasnya. (pad/palpos.id)