4 Tahun Buron, Sayuti Akhirnya Ditangkap Tim Intelijen di Nangan Raya
Senin, 28 November 2022 – 23:42 WIB
Kemudian bahan bakar minyak jenis solar tersebut dipergunakan untuk excavator atau alat berat yang digunakan untuk melakukan penambangan emas.
"Bahwa dalam hal terdakwa mengangkut bahan bakar minyak jenis solar sebanyak 1.000 liter yang dimasukkan ke dalam 30 buah jeriken ukuran 35 liter per/jeriken, tidak memiliki izin usaha pengangkutan dan Niaga bahan bakar minyak yang disubsidi pemerintah.
"Terpidana telah diamankan di dalam ruang tahanan Kejari Nagan Raya untuk dibuatkan administrasi penangkapan dan penahanan sebelum di bawa ke Lapas Klas II Meulaboh untuk menjalani pidana penjara," demikian Kajari Nagan Raya, Muib. (antara/jpnn)