4 Tahun Menipu Bank dengan KTP Palsu, ICN Meraup Ratusan Juta, Kini Terancam Lama di Penjara
Senin, 30 Agustus 2021 – 18:00 WIB
"Sejak 2017 sampai sekarang, sudah lebih dari Rp 360 juta dia meraup keuntungan daripada penipuan bank tersebut," jelas Yusri.
Baca Juga:
Dari tangan pelaku, polisi menyita nomor pokok wajib pajak (NPWP) dan KTP untuk dijadikan barang bukti.
Polisi menjerat ICN dengan Pasal 378 KUHP dan 263 KUHP dengan ancaman maksimal enam tahun penjara. (cr3/jpnn)