4 Tokoh Tak Percaya Pengakuan Putri Candrawathi, Ada Kata Membual, Bicara Apa Saja, Terserah!
Prof Mudzakir: Tersangka Boleh Mengaku Apa Saja
Ahli Hukum Pidana Universitas Islam Indonesia (UII) Yogyakarta Prof Mudzakkir mengatakan semua orang bisa mengaku apa saja kepada penyidik atau pihak kepolisian. "Semua orang boleh mengaku apa saja di depan penyidik," ucap Mudzakkir kepada JPNN.com, Sabtu (27/8).
Pengakuan tersangka atau saksi, lanjutnya, harus dikuatkan dengan bukti.
"Harus disertai dengan bukti yang kuat, minimum dengan dua alat bukti," Mudzakkir menambahkan.
"Jika tidak disertai bukti, berarti keterangan tersebut bukan keterangan saksi dan bukan sebagai alat bukti dalam perkara pidana," sambung dia.
Abdul Fickar Sebut Pengakuan Istri Ferdy Sambo Obstruction of Justice
Pakar hukum pidana dari Universitas Trisakti Abdul Fickar Hadjar menilai, pengakuan Putri itu tetap bisa disebut obstruction of justice, yakni tindakan menghalangi dan menutupi perbuatan pidana pembunuhan Brigadir J.
"Inilah langkah-langkah yang disebut dengan obstruction of justice, dengan sengaja menghalangi dan menutupi perbuatan pidana pembunuhan terhadap Brigadir Yosua," kata Abdul kepada JPNN.com, Sabtu (27/8).
Putri, kata Abdul, harus menunjukkan bukti yang kuat kepada penyidik bahwa dirinya korban tindakan asusila dalam kasus tersebut.
"Ya (tetap disebut obstruction of justice) sampai dia (Putri) bisa membuktikannya lagi," ujar Abdul.