4 Warga Banyumas dan Banjarnegara jadi Korban Perdagangan Orang
Karena itu, enam orang termasuk dua orang pelaku sebagai perekrut tersebut diamankan ke Polres Kawasan Bandara I Gusti Ngurah Rai untuk pemeriksaan dan penyelidikan lebih lanjut.
Dari pemeriksan para korban, kata Kapolres Bandara Ngurah Rai Wikarniti, dalam rencana awal mereka dijanjikan oleh kedua pelaku akan dipekerjakan di sebuah restoran di Kamboja melalui Bangkok, Thailand. Sementara itu, dua pria sebagai pelaku menjanjikan mengurus segala fasilitas maupun proses pemberangkatan para korban.
Wikarniti mengatakan ketertarikan para korban ini untuk bekerja di luar negeri (Kamboja) berawal informasi yang mereka dapatkan dari media sosial Facebook mengenai adanya lowongan kerja di Kamboja. Karena tergiur dengan pekerjaan yang dijanjikan oleh kedua pria tersebut, empat orang tersebut mengikuti arahan dari kedua pria tersebut.
Atas perbuatannya tersebut, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 69 Juncto Pasal 81 Undang-Undang Nomor 18 tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia dengan ancaman pidana paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp15 juta dan atau Pasal 2 ayat 1, pasal 10 dan pasal 11 UU No. 21 tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang juncto Pasal 55 dan 56 KUHP.
Kapolres Kawasan Bandara Ngurah Rai Wikarniti juga mengimbau kepada masyarakat agar berhati-hati dalam menerima tawaran lowongan pekerjaan ke luar negeri.
"Jangan mudah percaya dengan iming-iming mendapatkan gaji ataupun bonus yang besar maupun tanggungan segala fasilitas hingga proses keberangkatan dari perekrut atau penyalur tenaga kerja," kata dia.
Kasus tersebut masih didalami dan dikembangkan oleh Polres Kawasan Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai untuk melacak apakah ada tersangka lain dalam kasus tersebut.
Sementara itu, empat korban telah dibawa ke kantor BP3MI Bali untuk selanjutnya difasilitasi kembali ke daerah asal.