4 WN Taiwan Penyeludup 1 Ton Sabu-sabu Segera Disidang
jpnn.com, BINTAN - Badan Narkotika Nasional (BNN) menyatakan berkas perkara penyeludupan 1,037 ton sabu-sabu ke Batam, Kepulauan Riau, telah lengkap alias P21.
Penyidik juga sekaligus menyerahkan tersangka dan barang bukti kepada Kejaksaan Agung (Kejagung) di Dermaga Fasharkan Mentigi TNI AL Tanjunguban, Bintan, Senin (4/6). Keempat tersangka diancam hukuman pidana mati.
Keempat tersangka itu masing-masing Chen Chung Nan, Chen Chin Tun, Huang Ching An, dan Hsieh Lai Fu. Mereka merupakan nakhoda dan kru kapal Sunrise Glory yang ditangkap di laut perbatasan Batam-Singapura karena membawa 1,037 ton sabu-sabu, awal Februari lalu.
"Jelas ancamannya hukuman mati sesuai pasal 114 Undang Undang Nomor 35 Tahun 2009," Direktur Narkoba Kejagung, Dedy Siswadi, usai menerima limpahan barang bukti dan tersangka dari BNN di Bintan, kemarin.
Dedy menyampaikan, pihaknya akan berupaya secepatnya melimpahkan berkas perkara berikut keempat tersangka ke Pengadilan Negeri (PN) Batam. "Berkas perkaranya telah lengkap atau P21 pada 22 Mei lalu," katanya.
Setelah penyerahan berkas perkara, maka keempat tersangka dan barang bukti menjadi tanggungjawab penyidik Kejaksaan Negeri Batam. Selanjutnya Tim JPU akan menyusun surat dakwaan kurang lebih selama satu minggu. Berikutnya akan dilengkapi administrasi perkara untuk ditentukan waktu pelimpahannya ke Pengadilan Negeri (PN) Batam.
Dedy menyebut, kasus penyelundupan sabu yang dilakukan empat tersangka merupakan bagian sindikat dengan jaringan internasional yang sangat rapi.
Sementara Kepala BNN Heru Winarko menyampaikan penangkapan sabu 1,037 ton ini merupakan bukti kerja sama yang baik antara TNI AL, Bea Cukai, BNN, Polri, dan instansi lainnya.