Prostitusi Online Bertarif Rp 2 Juta di Bintan Terbongkar, 2 Wanita dan 1 Pria Ditangkap
jpnn.com, BINTAN - Polisi berhasil membongkar kasus prostitusi online di salah satu hotel di wilayah Kecamatan Bintan Timur, Kabupaten Bintan, Kepulauan Riau.
Dalam kasus ini, polisi mengamankan satu orang pria berinisial I, 31, dan dua orang wanita berinisial B, 23, dan N, 32.
"Dari hasil gelar perkara, pria berinisial I telah ditetapkan sebagai tersangka dugaan prostitusi online," kata Kasat Reskrim Polres Bintan AKP Marganda P Limbong, Rabu.
Menurutnya, tersangka I diduga telah melakukan perbuatan melawan hukum dengan cara menjadi mucikari. Ia menawarkan sekaligus menjual kedua korban wanita B dan N kepada pria hidung belang melalui aplikasi kencan online.
Tersangka I mematok harga Rp 2 juta per orang untuk sekali kencan dengan kedua wanita tersebut. Dari situ, ia mengambil keuntungan jasa prostitusi sekitar Rp 500 ribu per orang.
Atas perbuatannya, tersangka I dijerat Pasal 296 dan atau Pasal 506 Juncto pasal 53 KUHPidana dengan ancaman penjara satu tahun empat bulan.
Kasat menjelaskan bahwa pengungkapan kasus prostitusi online tersebut berawal dari informasi masyarakat yang merasa resah dengan adanya aktivitas terlarang itu di salah satu hotel.
Selanjutnya, salah seorang personel Polres Bintan langsung turun ke lokasi kejadian dan melakukan penyamaran guna memastikan praktik kegiatan prostitusi online tersebut pada Selasa (3/10) dini hari.