Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

40 Ahli Sepakat Dukung Upaya Penegakan Hukum Lingkungan

Senin, 29 Oktober 2018 – 11:11 WIB
40 Ahli Sepakat Dukung Upaya Penegakan Hukum Lingkungan - JPNN.COM
Direktur Jenderal Gakkum LHK Rasio Ridho Sani saat mendapat penghargaan dari Polri. Foto: Humas KLHK

jpnn.com, JAKARTA - Upaya penegakan hukum di bidang lingkungan hidup dan kehutanan kiranya semakin kuat, berkat dukungan dari 40 pakar lingkungan hidup dan kehutanan dari seluruh Indonesia.

Hal ini mengemuka dalam pertemuan Forum Ahli Penegakan Hukum Lingkungan Hidup, yang diselenggarakan KLHK di Bali, 25-28 Oktober 2018.

“Keberhasilan penegakan hukum oleh KLHK sekitar 550 kasus ke pengadilan dalam tiga tahun ini, tidak terlepas dari dukungan ahli. KLHK berhasil memenangkan keputusan ganti rugi, dan biaya pemulihan lingkungan sebesar Rp. 18,3 triliun, merupakan keberhasilan kolaborasi dengan para ahli yang penuh komitmen,” kata Rasio Ridho Sani, Direktur Jenderal Penegakan Hukum LHK, KLHK, saat membuka acara di Denpasar.

Rasio juga menyampaikan apresiasinya atas dukungan para ahli, dalam membantu mengembangkan kebijakan dan langkah-langkah Ditjen Gakkum yang berbasiskan sains dan teknologi.

Salah satu tantangan yang dihadapi penegakan hukum adalah keterbatasan ahli, ungkap Rasio Ridho Sani.

“Kasus-kasus kejahatan lingkungan hidup memiliki corak dan model yang berbeda, dengan kasus-kasus hukum konvensional. Kasus lingkungan membutuhkan pembuktian secara ilmiah. Sehingga pelibatan ahli dalam persidangan sangat penting,” tegasnya.

Tidak hanya itu, menurutnya, ahli harus bisa menjelaskan permasalahan lingkungan yang terjadi di lapangan, dan dampak lingkungan yang ditimbulkan, serta mengukur pemulihan lingkungan.

“KLHK memberikan dukungan penuh kepada para ahli. Para ahli yang bersaksi dilindungi undang-undang tidak boleh digugat secara perdata maupun pidana. Mereka adalah pejuang lingkungan, sudah seharusnya pengadilan menolak kriminalisasi para ahli,” terangnya, terkait contoh kasus gugatan perdata kepada Prof. Bambang Hero Saharjo, ahli kehutanan dari IPB.

Keberhasilan penegakan hukum oleh KLHK sekitar 550 kasus ke pengadilan dalam tiga tahun ini tidak terlepas dari dukungan ahli.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News