40 Ahli Sepakat Dukung Upaya Penegakan Hukum Lingkungan
Sementara itu, Prof. Fachrurrozie Sjarkowi dari Universitas Sriwijaya, mengatakan, menjadi ahli yang memperjuangkan kepentingan lingkungan hidup menjadi kebanggaan dan pengabdian pada bangsa dan negara.
“Banyak godaan dari korporasi pelaku kejahatan, tetapi selalu ditolak karena tidak sesuai dengan keilmuan dan keyakinan kami,” ujarnya.
Semangat serupa juga disampaikan Dr. Andri Wibisana dari Universitas Indonesia.
"Memilih menjadi ahli hukum untuk membantu pemerintah, adalah sesuai dengan harapan dan menjadi ekspresi idealisme memperjuangkan lingkungan yang baik dan sehat,” tuturnya optimistis.
Dalam pembuktian kasus, Dr. Asmadi dari Universitas Jambi berpendapat, pentingnya laporan ilmiah dalam bentuk yang mudah dipahami oleh hakim, hal ini untuk membantu hakim memahami kasus, dan peristiwa hukum dengan jelas.
Melalui forum ini, para ahli sepakat bahwa, di samping kemampuan dan pemahaman keilmuan yang kuat, seorang ahli juga harus memiliki kemampuan menjelaskan fakta-fakta hukum, dan memiliki keberanian menghadapi berbagai ancaman maupun godaan, dari pihak berperkara.
Mereka juga berkomitmen untuk melawan segala bentuk pembalasan dari korporasi pelaku kejahatan LHK, dan menyatakan tidak akan mundur, untuk membela lingkungan hidup.(adv/jpnn)