42 Kasus Covid-19 di Poltekkes Kemenkes Pontianak, Perkuliahan Tatap Muka Dihentikan
"Pembatasan ini bertujuan untuk mengutamakan keselamatan masyarakat dari Covid-19," ungkapnya.
Menurut Edi, meskipun vaksin Covid-19 sudah disuntikkan kepada sebagian masyarakat, hal itu tidak menjamin pandemi corona berakhir.
"Kita tetap harus ikhtiar dan berupaya untuk bisa bertahan dan melawan serta mengendalikan Covid-19 di Kota Pontianak," katanya.
Sebelumnya, Gubernur Sutarmidji menyatakan pihaknya telah menetapkan PPKM mikro pada seluruh kabupaten/kota maupun tingkat kecamatan di Kalbar.
Menurut dia, alasan mengapa Kalbar termasuk wilayah yang harus melakukan PPKM mikro ini, karena angka terjangkitinya Covid-19 di beberapa kabupaten seperti di Kabupaten Ketapang, Sintang, Mempawah dan Landak cukup tinggi.
"Korban jiwa juga terjadi peningkatannya lebih dari 100 persen dalam satu bulan ini. Itulah alasannya mengapa Kalbar termasuk menerapkan PPKM mikro," ujarnya. (antara/jpnn)