42 Perusahaan Ajukan Penangguhan UMP
Selasa, 11 Desember 2012 – 20:50 WIB
JAKARTA - Kepala Dinas Tenaga Kerja DKI Jakarta, Dedet Sukendar mengatakan hingga Selasa (11/12) kantornya telah menerima 42 permohonan penangguhan pembayaran Upah Minimum Provinsi (UMP). Permohonan tersebut datang dari perusahaan-perusahaan yang tidak mampu membayar UMP DKI sebesar Rp2,2 juta. Permohonan tersebut nantinya akan dievaluasi dan diputuskan oleh Gubernur DKI Jakarta Joko Widodo.
"Sampai saat ini belum ada yang dikabulkan, masih dilihat," ujar Dedet saat dihubungi wartawan, Selasa (11/12).
Dedet menjelaskan, proses pemberian penangguhan membutuhkan proses panjang. Pasalnya, persyaratan-persyaratan untuk dikabulkannya penangguhan cukup berat.
JAKARTA - Kepala Dinas Tenaga Kerja DKI Jakarta, Dedet Sukendar mengatakan hingga Selasa (11/12) kantornya telah menerima 42 permohonan penangguhan
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News
BERITA LAINNYA
- Jabodetabek
Fasilitas Makin Lengkap, Triboon Hub Tambah 2 Resto Baru di Jakarta
Minggu, 03 Juli 2022 – 03:24 WIB - Jabodetabek
Durasi Pemadaman Lampu Program Earth Hour Terlalu Singkat
Minggu, 03 Juli 2022 – 00:21 WIB - Jabodetabek
Tjahjo Kumolo Meninggal Dunia, Warga Bekasi Diminta Kibarkan Bendera Setengah Tiang
Sabtu, 02 Juli 2022 – 17:25 WIB - Jabodetabek
Anies Bangun Kampung Gembira Gembrong dengan Dana Rp 7,8 Miliar dari Infak Salat Id di JIS
Sabtu, 02 Juli 2022 – 15:45 WIB
BERITA TERPOPULER
- Kriminal
Cuma Bayar Rp 15 Ribu Bisa Menonton Video Porno Sepuasnya
Jumat, 10 Januari 2025 – 19:26 WIB - Humaniora
Pemerintah Dituding Tak Adil Menangani Honorer, Satpol PP Siapkan Aksi, Minta Perhatian Prabowo
Jumat, 10 Januari 2025 – 19:05 WIB - Gosip
Putri Nikita Mirzani: Mohon Maaf, Saya Enggak Bangga Punya Ibu Kontroversial
Jumat, 10 Januari 2025 – 20:11 WIB - Olahraga
PSS Sleman Vs Persebaya; Pemain Kunci Diwaspadai
Jumat, 10 Januari 2025 – 19:40 WIB - Pilkada
Pemerintah Pertimbangkan Melantik Dahulu Kepala Daerah Tak Bersengketa di MK
Jumat, 10 Januari 2025 – 19:40 WIB