42 Perusahaan Ajukan Penangguhan UMP
Selasa, 11 Desember 2012 – 20:50 WIB
Audit ini dilakukan oleh auditor independen yang ditunjuk oleh perusahaan. "Nanti hasil auditnya kita konfirmasi lagi," pungkasnya.
Sekedar diketahui, Pemprov DKI telah menetapkan UMP 2013 sebesar Rp2,2 Juta. Bagi perusahaan yang tidak mampu maka pemerintah memberi kesempatan untuk mengajukan penangguhan.
Pengajuan penangguhan dapat dilakukan paling lambat sampai tanggal 20 Desember 2012 atau 10 hari sebelum diterapkannya UMP pada 1 Januari 2013. (dil/jpnn)