Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

4.486 Honorer Database BKN 2022 Kena PHK, Bisa Daftar PPPK 2024? 

Rabu, 04 September 2024 – 20:27 WIB
4.486 Honorer Database BKN 2022 Kena PHK, Bisa Daftar PPPK 2024?  - JPNN.COM
Sebanyak 4.486 honorer yang masuk database BKN 2022 kena PHK, apakah bisa daftar PPPK 2024? Ilustrasi Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Sebanyak 4.486 honorer yang masuk database BKN 2022 kena pemutusan hubungan kerja (PHK). Mereka galau apakah bisa mendaftar PPPK 2024 atau tidak.

Koordinator wilayah Perkumpulan Honorer K2 Indonesia (Korwil PHK2I) Kalimantan Tengah (Kalteng) Tri Julianto saat pendataan Badan Kepegawaian Negara (BKN) pada 2022, ada yang kemudian dinonaktifkan.

"Teman-teman yang dinonaktifkan karena saat itu kkekurangan anggaran daerah selama 2 tahun dan dampak SE MenPANRB Tjahyo Kumolo," kata Tri kepada JPNN, Rabu (4/9). 

Dia menyebutkan 4.486 honorer yang kena PHK tersebar di daerah-daerah ini:

  1. Kabupaten Manggarai Timur sebanyak 860 orang
  2. Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah , 1.029 orang
  3. Pemerintah Kabupaten Solok Selatan, 719 orang 
  4. Pemerintah Kabupaten Maluku, 900 orang 
  5. Kabupaten Kotawaringin Timur, 118 orang 
  6. Kabupaten Seram bagian barat, 510 orang 
  7. Kabupaten MBD, 120 orang 
  8. Kabupaten Buro Selatan, 230 orang

Tri Julianto berharap kepada pemerintah melalui Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) dan BKN bisa menyurati daerah-daerah yang menonaktifkan honorernya agar tetap bisa memberikan kesempatan bagi mereka untuk mendaftar PPPK 2024.

"Kasi kesempatan teman-teman yang di-PHK itu bisa mendaftar di SSCASN serta berkasnya yang di-upload diterima. Ini sesuai hasil raker Komisi II DPR RI dengan MenPANRB Azwar Anas tanggal 28 Agustus 2024 khususnya poin 3," tuturnya. 

Dalam rapat kerja Komisi II DPR RI bersama Mempan Azwar Anas dan Plt. Kepala BKN Haryomo Dwi Putranto di Jakarta, Rabu (28/8), dihasilkan enam poin kesepakatan antara pemerintah dengan Komisi II DPR RI, yaitu:

1. Dalam rangka menjamin kepastian penyelesaian penataan tenaga non-ASN paling lambat pada Desember 2024, Komisi II DPR RI meminta KemenPAN-RB memasukkan ketentuan terkait penataan tenaga non-ASN secara lengkap dalam Peraturan Pemerintah tentang Manajemen ASN.

Sebanyak 4.486 honorer yang masuk database BKN 2022 kena PHK, apakah bisa daftar PPPK 2024? 

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

BERITA LAINNYA