45 Terdakwa Narkotika di Riau Dituntut Hukuman Mati Sepanjang 2024
Senin, 22 Juli 2024 – 20:43 WIB
Majelis hakim dalam amar putusannya menjatuhkan pidana mati kepada para terdakwa.
Majelis hakim berpendapat tidak ada hal-hal yang meringankan terhadap para terdakwa yang merupakan kurir narkoba jenis sabu sebanyak 64 kilogram tersebut. Sedangkan hal-hal memberatkan yakni perbuatan para terdakwa bertentangan dengan program pemerintah dalam pemberantasan peredaran narkotika dan merusak mental generasi muda.
Para terdakwa juga terlibat dalam jaringan narkotika nasional serta mereka sudah pernah dipidana penjara dalam perkara narkotika.(antara/jpnn)