Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

49 Kontainer Sampah Plastik Mengandung Limbah B3 Belum Direekspor

Kamis, 25 Juli 2019 – 03:10 WIB
49 Kontainer Sampah Plastik Mengandung Limbah B3 Belum Direekspor - JPNN.COM
Petugas Bea Cukai saat memeriksa isi kontainer berisi limbah plastik. Foto: batampos/jpg

BACA JUGA: Menteri Nasir Ingin Banyak Profesor di Bawah 40 Tahun

"Kita ini juga punya problem sampah tong-tong plastik dari sekian industri. Ini beredar dimana-mana. Yang jadi persoalan adalah hari ini sampah dari negara lain didatangkan ke negara ini walaupun ada hasil," ujarnya disela-sela pengecekan sampah plastik di Pelabuhan Batuampar..

Dia mengatakan, meskipun sampah itu memberikan hasil seperti gelas dan berbagai macam kebutuhan berbahan plastik tentunya merupakan suatu yang positif. Akan tetapi yang harus dilihat adalah, apakah sampah yang didatangkan ini, merupakan yang sama didatangkan ini sudah ditangani jenisnya yang didatangkan hari ini.

"Pertanyaannya adalah, sampah yang didatangkan dari negara lain, dulu isinya itu apa. Kalau cuma tong yang kami pesan sudah tua dan rusak, sampai sini diproses tidak ada residu yang berbahaya kepada kami," tuturnya.

Jika sampah plastik yang dulunya isinya limbah yang membahayakan dan seharusnya di negara asal dibuang, tentunya prosesnya harus berbeda dengan tong sampah yang lainnya. Dan jika sampah itu didatangkan dari negara asal yang tidak bisa dimusnahkan dan harus dibuang tentunya jadi sesuatu yang berbahaya.

"Pada saat diolah, residu bahan kimianya itu apa. Hari ini saya tidak melihat dari lingkungan yang melakukan penelitian terhadap tong sampah seperti ini bisa memberikan keterangan bahan yang diempung dari tong ini sebelumnya," sesalnya.

BACA JUGA: Polisi Beberkan Alasan Jefri Nichol Pakai Ganja

Untuk itu, Desmond menjelaskan kedatangan Komisi III DPR RI ke Batam untuk melihat koordinasi antar penegak hukum yang dalam hal ini Bea Cukai, KLH dan Kepolisian. Jika ini berdampak nantinya kepada kesehatan masyarakat dan berdampak pada sanksi pidana, PPNS Bea Cukai harus memberi keterangan.

Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan telah melakukan pemeriksaan terkait penanganan limbah plastik di Batam.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

BERITA LAINNYA