Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

49 WNA Bermasalah Dipulangkan ke Negara Asal

Kamis, 25 Juli 2019 – 17:25 WIB
49 WNA Bermasalah Dipulangkan ke Negara Asal - JPNN.COM
Paspor

jpnn.com, SURABAYA - Kantor Imigrasi (Kanim) Kelas 1 Khusus Surabaya mencatat 65 WNA melakukan pelanggaran keimigrasian selama Januari-Juni.

Sebanyak 49 WNA dideportasi ke negara asal. Kebanyakan karena masa izin tinggal.

Humas Kanim Kelas 1 Khusus Surabaya Ragil Putra Dewa memisalkan kasus WNA yang datang ke Surabaya dengan izin liburan atau kunjungan. Setelah waktu tinggal habis, mereka tidak kunjung balik.

''Masa izin tinggal kunjungan maksimal sebulan terpaksa ditindak tegas bila sudah diingatkan, tetapi  tetap mokong,'' tuturnya.

BACA JUGA : WNA Asal Peru Telan 950 Gram Kokain

Selain dua pelanggaran tersebut, ada juga pelanggaran terkait kunjungan ke wilayah tertentu. Misalnya, ke wilayah yang menurut ketentuan Indonesia tidak bisa dimasuki WNA tanpa izin khusus.

''Seperti jurnalis yang mau ke wilayah konflik semisal,'' ujarnya.

Pelanggaran lain adalah masa izin tinggal habis, tapi masih diperbolehkan tinggal di Indonesia.

Imigrasi turut melakukan pendataan dari dinas kependudukan dan pencatatan sipil untuk memantau WNA.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News