Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Bupati Bintan Usir 39 TKA Ilegal Asal China

Rabu, 01 April 2020 – 15:20 WIB
Bupati Bintan Usir 39 TKA Ilegal Asal China - JPNN.COM
TKA ilegal asal Tiongkok. Ilustrasi Foto: dok.JPNN.com

jpnn.com, BINTAN - Bupati Bintan Apri Sujadi memperingatkan PT Bintan Alumina Indonesia untuk tidak mempekerjakan tenaga kerja asing (TKA) secara ilegal.

"Kami minta PT BAI (Bintan Alumina Indonesia). Jangan buat masalah sehingga menimbulkan polemik di tengah masyarakat," ujar Bupati Apri, di Bintan, Rabu (1/4).

Peringatan itu disampaikan Bupati Apri Sujadi setelah terungkap 39 orang TKA asal China akan bekerja secara ilegal di di Kawasan Ekonomi Khusus. TKA asal China yang masuk ke Bintan meresahkan masyarakat.

Berbagai kelompok masyarakat mengancam akan memblokade jalan masuk ke dalam proyek pembangunan smelter di Kawasan Ekonomi Khusus.

"Kami sudah berupaya menenangkan masyarakat. Tolong untuk tidak dibuat lagi karena masyarakat sekarang lagi risau, resah menghadapi COVID-19, jangan tambah masalah baru," katanya.

Apri mengatakan keputusan Pemkab Bintan mengusir 39 TKA ilegal berkebangsaan China sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Seandainya, TKA itu bekerja di PT BAI sesuai dengan ketentuan yang berlaku, maka Pemkab Bintan tidak akan melarang.

Perusahaan seharusnya mengantongi Ijin Menggunakan Tenaga Kerja Asing (IMTA) untuk mempekerjakan 39 orang TKA tersebut. "Sampai sekarang tidak ada IMTA," ujarnya.

Ia menegaskan Pemkab Bintan memberi apresiasi terhadap PT BAI yang telah berinvestasi belasan triliun rupiah, namun bukan berarti aturan diabaikan, apalagi dalam kondisi masyarakat yang saat ini resah menghadapi COVID-19. Keresahan masyarakat, terutama yang baru di-PHK oleh perusahaan yang mengalami kerugian akibat pengaruh COVID-19, perlu diperhatikan.

Bupati Bintan Apri Sujadi mengatakan 39 TKA asal China itu masuk secara ilegal. Pengusiran sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

BERITA LAINNYA
X Close