49 WNA Bermasalah Dipulangkan ke Negara Asal
Kamis, 25 Juli 2019 – 17:25 WIB
Setiap kali operasi, beberapa OPD akan mengecek ketertiban administrasi sesuai kewenangan.
Misalnya, terkait pelanggaran izin tinggal, maka yang melakukan pendataan dari dinas kependudukan dan pencatatan sipil (dispendukcapil).
Soal lain, bila WNA ternyata sedang menjalani tugas keagamaan di Surabaya, maka yang melakukan pendataan dan penertiban adalah Kemenag. ''Semua dilakukan berbarengan,'' kata Hendri. (elo/c13/ai/jpnn)