5 Berita Terpopuler: Banyak Honorer Gelisah soal THR, Presiden Mengaku Khawatir, Tito Karnavian Langsung Bertindak
Penandatanganan kontrak kerja oleh para PPPK guru itu dilakukan secara bertahap 18-19 April 2022.
Pengurus Forum Honorer Nonkategori Dua Indonesia (FHNK2I) Kabupaten Tegal Mukti Wibowo mengungkapkan rasa bahagianya karena sudah teken kontrak kerja.
Baca selengkapnya, klik link di bawah:
809 PPPK Guru Sudah Teken Kontrak Kerja, Dihitung per 1 Me 2022, Bukan Februari
4. Tito Kirim Surat ke Seluruh Gubernur soal THR ASN, Tolong Cepat Dilaksanakan
Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menerbitkan Surat Edaran (SE) untuk mengatur pemberian tunjangan hari raya (THR) dan gaji ke-13. SE dengan nomor 900/2069/SJ itu mengatur THR dan gaji ke-13 yang bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD). Melalui surat tersebut, Tito meminta gubernur, bupati, dan wali kota untuk mempercepat pembayaran THR dan gaji ke-13.
Diketahui, SE tersebut diterbitkan menyusul ditetapkannya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 16 Tahun 2022 tentang Pemberian THR dan Gaji Ketiga Belas kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2022.
Baca selengkapnya, klik link di bawah: