5 Berita Terpopuler: Habib Rizieq Minta Pengampunan Presiden? 200 Orang Ditangkap, Ini Tambahan Penghasilan PNS
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur menjatuhkan vonis empat tahun penjara kepada Habib Rizieq Shihab (HRS) dalam kasus tes usap COVID-19 di Rumah Sakit UMMI Bogor, Jawa Barat.
Menanggapi vonis tersebut, Habib Rizieq Shihab mengajukan banding.
Secara tegas, Habib Rizieq menolak dirinya dinilai majelis hakim melanggar Pasal 14 ayat 1 UU Nomor 1 tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana yang membuatnya divonis empat tahun penjara.
Baca selengkapnya, klik link di bawah:
Divonis 4 Tahun Penjara, Habib Rizieq Menyampaikan Kalimat Ini
5. Hakim Menawarkan Habib Rizieq Minta Pengampunan Presiden
Kuasa hukum Habib Rizieq Shihab, Aziz Yanuar heran dengan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur yang menawarkan kepada kliennya meminta grasi kepada Presiden Joko Widodo alias Jokowi terkait perkara tes usap RS Ummi Bogor, Jawa Barat.