5 Fakta soal Alexway Mengaku Berdinas di Mabes Polri, Terakhir tentang Harga KTA Palsu
jpnn.com, JAKARTA - Seorang pengendara mobil bernama Alexway Hendra Himawan diberhentikan oleh polantas Polda Metro Jaya (PMJ) di Tol Dalam Kota pada Selasa (15/6) siang.
Alexway mendadak viral setelah peristiwa itu ramai diberitakan di media massa.
Berikut fakta-fakta seputar kasus pengendara Daihatsu Xenia berpelat B-2355-TKI tersebut.
1. Pelat Palsu
Kendaraan Daihatsu Xenia berpelat B-2355-TKI yang dikemudikan Alexway disetop lantaran diduga menggunakan pelat nomor palsu.
Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo mengatakan, awalnya kendaraan tersebut melaju di lajur tiga Tol Dalam Kota dari Kuningan arah Semanggi
2. Memiliki Kartu Tanda Anggota
Pada saat diberhentikan oleh personel polantas Polda Metro Jaya, Alexway mengeluarkan Kartu Tanda Anggota (KTA) Polri.