Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

5 Fakta Terbaru Bharada E Setelah jadi Tersangka Pembunuhan Brigadir J, Nomor 4 Baca 2 Kali

Kamis, 04 Agustus 2022 – 09:25 WIB
5 Fakta Terbaru Bharada E Setelah jadi Tersangka Pembunuhan Brigadir J, Nomor 4 Baca 2 Kali - JPNN.COM
Ajudan Irjen Ferdy Sambo, Bhayangkara Dua Richard Eliezer atau Bharada E menjadi tersangka kasus pembunuhan Brigadir Yosua atau Brigadir J. Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Bhayangkara Dua Richard Eliezer atau Bharada E yang konon mengaku telah menembaki Yosua Hutabarat alias Brigadir J, ditetapkan sebagai tersangka pada Rabu (3/8) malam.

Berikut lima fakta baru seputar Bharada E yang terungkap dalam konferensi pers di Markas Besar Kepolisian Negara Republik Indonesia malam tadi.

1. Bharada E menjadi tersangka setelah 26 hari kematian Brigadir J, yakni pada Jumat, 8 Juli 2022.

2. Bharada E menjadi tersangka dengan sangkaan Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP.

“Penyidik telah melakukan gelar perkara. Sudah kami anggap cukup untuk menetapkan Bharada E sebagai tersangka, dengan sangkaan Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP," kata Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigadir Jenderal Andi Rian Djajadi di Mabes Polri malam tadi.

Bunyi Pasal 338 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana:
Barang siapa dengan sengaja merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun.

Juncto Pasal 55:
(1) Dipidana sebagai pelaku tindak pidana:
1. mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan;
2. mereka yang dengan memberi atau menjanjikan sesuatu dengan menyalahgunakan kekuasaan atau martabat, dengan kekerasan, ancaman atau penyesatan, atau dengan memberi kesempatan, sarana atau keterangan, sengaja menganjurkan orang lain supaya melakukan perbuatan.
(2) Terhadap penganjur, hanya perbuatan yang sengaja dianjurkan sajalah yang diperhitungkan, beserta akibat-akibatnya.

Jo Pasal 56
Dipidana sebagai pembantu kejahatan:
1. mereka yang sengaja memberi bantuan pada waktu kejahatan dilakukan;
2. mereka yang sengaja memberi kesempatan, sarana atau ke- terangan untuk melakukan kejahatan.

3. Bharada E kini berada di tangan Bareskrim Polri.

"Bharada E sekarang ada di Bareskrim. Setelah diperiksa sebagai tersangka, langsung ditangkap dan ditahan," kata Brigjen Andi.

4. Bharada E bukan membela diri.

Brigjen Andi Rian menyebut dari hasil penyidikan hingga dilakukan gelar perkara Bharada E terbukti melanggar Pasal 338.

Inilah 5 fakta baru seputar Bharada E yang terungkap dalam konpers di Markas Besar Polri malam tadi.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News