Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

5 Informasi Penting soal Pembayaran Gaji ke-13 PNS, TNI, Polri

Rabu, 22 Juli 2020 – 14:45 WIB
5 Informasi Penting soal Pembayaran Gaji ke-13 PNS, TNI, Polri - JPNN.COM
Menkeu Sri Mulyani menjelaskan mengenai pembayaran gaji ke-13 PNS, TNI, dan Polri. Ilustrasi Foto: Ricardo/JPNN

jpnn.com, JAKARTA - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati memastikan gaji ke-13 PNS, TNI, dan Polri, akan segera dibayarkan.

Berikut poin-poin penting pernyataan Sri Mulyani soal pembayaran gaji ke-13.

1. Pembayaran gaji ke-13 dilakukan pada Agustus 2020 yang sekaligus sebagai langkah stimulus perekonomian nasional.

“Pembayaran gaji ke-13 direncanakan akan dilakukan pada Agustus 2020,” katanya dalam konferensi pers secara daring di Jakarta, Selasa (21/7).

2. Anggaran yang disiapkan adalah Rp28,5 triliun terdiri dari melalui APBN untuk gaji dan tunjangan yang melekat pada gaji ASN pusat Rp6,73 triliun dan pensiun ke-13 Rp7,86 triliun serta ASN daerah melalui APBD Rp13,89 triliun.

3. Sri Mulyani menyatakan gaji dan pensiun ke-13 tidak akan diberikan kepada pejabat negara, eselon I, eselon II, dan pejabat setingkat.

“Gaji ke-13 diberikan kepada seluruh ASN, TNI, dan Polri yang berada tidak masuk dalam kategori tersebut,” ujar Sri Mulyani.

4. Sri Mulyani mengatakan untuk pelaksanaan kebijakan gaji ke-13 tahun 2020 dilakukan melalui perubahan PP 35/2019 dan PP 38/2019 karena kategori penerimanya berubah.

Berikut ini poin-poin penting pernyataan Menkeu Sri Mulyani soal pembayaran gaji ke-13 PNS, TNI, dan Polri.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News