5 Menit Dilantik jadi Bupati, Syahri Langsung Dinonaktifkan
Selasa, 25 September 2018 – 19:35 WIB
Hal tersebut sesuai dengan UU 23/2014 tentang Pemda, sebagaimana diubah dengan UU 9/2015 tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 23/2014 tentang Pemda.
Pada pasal 65 ayat 3 ditegaskan, bahwa kepala daerah yang sedang menjalani masa tahanan dilarang melaksanakan tugas dan kewenangannya.(gir/jpnn)