5 Orang Ini Melakukan Perbuatan Terlarang Sambil Menunggu Sahur, Ya Ampun
Jumat, 08 April 2022 – 08:00 WIB
“Para tersangka mengaku iseng sambil menunggu waktu. Hanya karena iseng, para tersangka terancam hukuman maksimal 10 tahun penjara sesuai Pasal 303 KUHP,” pungkas dia. (cuy/jpnn)