5 Pemerkosa Siswi SMP di Berugak Sawah Ditangkap, Satu Lagi Masih Diburu
Nah, di gazebo itu keenam pelaku menyetubuhi korban. Selesai melampiaskan perbuatan bejatnya, pelaku S mengantar pulang korban ke rumahnya.
“Atas kejadian ini orang tua korban melaporkan ulah pelaku ke polisi,” cetusnya.
Atas perbuatannya itu para pelaku dikenakan Pasal 81 juncto Pasal 76d dan Pasal 82 junto Pasal 76e Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 23 tahun 2003 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual terhadap Anak.
Baca Juga: Lima Pasangan Bukan Muhrim Digerebek di Kamar Indekos, Lihat Foto Ceweknya Lagi...
“Sedangkan satu yang masih buron masih dalam pengejaran. Identitasnya telah dikantongi,” tutupnya. (lie/radarlombok)