5 Penculik Pengendara Innova Sempat Minta Tebusan Rp 80 Juta
Tanpa membuang waktu, personel Unit Pidum Satreskrim Polrestabes Medan yang mengendarai 5 mobil dan sejumlah sepeda motor melakukan penggerebekan di rumah Jalan Kendari No 22, Sekip.
Di rumah tersebut, petugas mendapati kedua tangan Heru alias Hendra diborgol setelah menangkap kelima pelaku. Korban juga dianiaya pelaku hingga mengalami luka dan lebam.
Dikabarkan, permasalahan penculikan itu akibat utang-piutang sekira satu tahun lalu. Disebut-sebut, Mk, La alias Ma dan Nh masih saudara kandung korban.
Kasat Reskrim Polrestabes Medan AKBP Putu Yudha Prawira membenarkan, jika pihaknya meringkus lima pelaku penculikan dan penyekapan.
“Untuk motif penculikan tersebut masih didalami. Pasal yang disangkakan kepada pelaku yakni Pasal 328 dan atau 333 KUHP dengan ancaman penjara maksimal 12 tahun,” ujarnya. (fir)