5 Pengedar Ganja Diciduk Polres Majalengka
Kamis, 23 Juni 2011 – 03:53 WIB
AS mengaku dirinya melakukan hal itu karena terdesak kebutuhan ekonomi. “Cari kerja susah, jadinya jualan ganja,” aku AS saat menjalani pemeriksaan di Mapolres Majalengka.
Tapi apapun alasannya, AS dan rekan-rekannya kini harus merasakan pengapnya hidup di balik jeruji besi. Kelimanya akan dijerat pasal 114 jo 111 jo 127 ayat 1 UU 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman minimal 5 tahun kurungan penjara. (azs)