Detik-Detik Penangkapan Pengedar Narkoba di Samarinda, Sebegini Barang Buktinya
jpnn.com, SAMARINDA - Personel Satuan Reserse Narkoba Polresta Samarinda, Kalimantan Timur menggagalkan peredaran narkoba jenis sabu-sabu seberat 111,62 gram dengan menangkap GAA (32).
"Pengungkapan ini terjadi di Jalan Irigasi, Kelurahan Rawa Makmur, Kota Samarinda (23/5)," kata Kapolresta Samarinda Kombes Ary Fadli di Samarinda, Sabtu (25/5).
Penangkapan dilakukan setelah tim melakukan observasi mendalam terhadap aktivitas mencurigakan di sebuah kandang ternak burung puyuh.
Sekitar pukul 16.00 Wita, tim menangkap seorang pria berinisial GAA (32), yang diduga kuat pengedar narkoba.
Dari tangan GAA, polisi menemukan berbagai barang bukti antara lain tiga bungkus sabu-sabu dengan berat 1,43 gram dan enam bungkus lainnya dengan berat 110,19 gram.
Ditemukan juga dua lembar plastik klip, sebuah sendok takar, bendel plastik klip, sebuah timbangan digital, sebuah dompet kecil berwarna hitam oranye, sebuah tas kecil berwarna hitam, sebuah handphone berwarna biru, uang tunai sebesar Rp 1 juta yang diduga hasil penjualan, dan sebuah dompet berwarna cokelat.
"GAA kini ditahan di Markas Komando Polresta Samarinda untuk penyidikan lebih lanjut," ucap Ary.
Dia menyebut operasi ini merupakan bagian dari komitmen kepolisian dalam memerangi penyalahgunaan narkoba di wilayah Samarinda.