5 Penipu Bermodus Penggandaan Uang Ditangkap, 4 Orang Ditembak, 1 Buron
Rabu, 18 Agustus 2021 – 01:30 WIB
Kemudian Khairul kebagian Rp6 juta, Hadri dapat Rp11 juta dan Marhat dijatah Rp12 juta. Peran mereka adalah sopir yang menunggu di mobil untuk melarikan para eksekutor.
"Sedangkan pelaku yang masih buron berinisial F. Ia menerima bagian Rp18 juta. Tunggu saja, pasti akan tertangkap," pungkas Alfian.
Baca Juga: Mbak Farida Setiap Hari Buka Warung Sayur, Ternyata Cuma Kedok Belaka
Para pelaku dijerat pasal 378 jo 372 tentang penipuan dan penggelapan. (lan/fud/ema/prokal.co)