Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

5 Pernyataan Sikap PDIP Jakarta atas Langkah Tegas Pangdam Jaya terhadap Habib Rizieq

Minggu, 22 November 2020 – 23:09 WIB
5 Pernyataan Sikap PDIP Jakarta atas Langkah Tegas Pangdam Jaya terhadap Habib Rizieq - JPNN.COM
Pangdam Jaya Mayjen TNI Dudung Abdurachman. Foto: arsip jpnn.com/Ricardo

jpnn.com, JAKARTA - Sekretaris Fraksi PDI Perjuangan DPRD DKI Jakarta Dwi Rio Sambodo menyatakan dukungannya terhadap langkah tegas yang dilakukan Pangdam Jaya dan Polda Metro Jaya dalam menertibkan baliho Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab (HRS).

Menurut Rio, langkah dan tindakan penegakan hukum yang tegas, profesional, dan terukur yang dimotori Pangdam Jaya sangat diapresiasi masyarakat.

"Masyarakat rindu terhadap penegakan hukum yang sesuai dengan hukum sebagai wujud negara hukum. Apalagi sejak HRS pulang ke Indonesia sepertinya tidak ada yang berani menghalangi kegiatannya," kata Rio dalam pesan elektroniknya kepada JPNN.com, Minggu (22/11).

Dia menyebutkan, ada 5 pernyataan sikap Fraksi PDI Perjuangan DPRD Provinsi DKI Jakarta:

1. Bahwa langkah tegas berupa penurunan spanduk, baliho dan atribut lainnya yang bersifat provokatif adalah suatu langkah yang mestinya dilakukan oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta sejak dahulu. Tindakan tegas dan berani dari Pangdam Jaya dan Polda Metro Jaya mesti dimaknai sebagai teguran keras atas pelanggaran terhadap pelanggaran hukum yang mensyaratkan izin. Berdasarkan UU No 34 Tahun 2004 Tentang TNI  Bab IV  pasal 7 Ayat 9-10 “membantu pemda & kepolisian dalam ketertiban masyarakat”, Artinya dalam hal tugas TNI, selain Operasi Militer untuk perang, juga dapat melakukan tugas operasi militer selain perang.

2. Bahwa Gubernur Anies Baswedan selaku kepala daerah harus menjadi panglima dalam penegakan hukum nasional maupun lokal. Seperti melalui Peraturan Daerah di Provinsi DKI Jakarta dan organisasi perangkat daerah Satpol PP adalah perangkat daerah yang mempunyai tugas pokok dan fungsi itu, dengan demikian Pemda DKI Jakarta jangan lagi melakukan pembiaran atas segala bentuk pelanggaran hukum daerah, dalam hal ini pendirian, pemasangan spanduk, baliho dan atribut lainnya yang tidak sesuai peraturan.

3. Bahwa DKI Jakarta sudah mempunyai Peraturan Daerah (Perda) No 2 Tahun 2020 tentang penanganan Covid-19 di DKI Jakarta, Pemda DKI Jakarta  harus tegas untuk menegakan ini agar pandemi ini dapat di akhiri. Melalui langkah tegas yang diambil oleh Kodam Jaya, Pemda DKI Jakarta jangan ragu meminta dukungan aparat apabila didalam upaya penegakan hukum mendapatkan gangguan dan hambatan dari pihak manapun, sebab semua orang sama di hadapan hukum.

4. Sesuai dengan amanat Perda tersebut, Gubernur Anies Baswedan diberikan kewenangan untuk melaksanakan upaya terpadu penanggulangan Covid-19, melakukan pemeriksaan, pelacakan, isolasi dan pengobatan terhadap penderita, melakukan pengawasan aktivitas/kegiatan masyarakat, melakukan penegakan disiplin kepatuhan protokol pencegahan Covid- 19; hal ini ditujukan untuk menumbuhkan rasa kepercayaan publik terhadap pemerintah.

Fraksi PDI Perjuangan DPRD DKI Jakarta turut menyoroti langkah Pangdam Jaya atas penertiban yang dilakukan terhadap baliho Habib Rizieq.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

BERITA LAINNYA
X Close