Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

5 Poin Penjelasan Dirjen GTK soal Guru Lulus PG PPPK 2021, Jangan Khawatir, Ada Solusi

Jumat, 07 Oktober 2022 – 02:05 WIB
5 Poin Penjelasan Dirjen GTK soal Guru Lulus PG PPPK 2021, Jangan Khawatir, Ada Solusi - JPNN.COM
Pengurus GLPGPPPK Hasna (jilbab merah) bersama Plt Dirjen GTK Kemendikbudristek Prof Nunuk Suryani. Bu Nunuk menjelaskan masalah guru lulus PG PPPK 2021 yang belum dapat diangkat 2022. Ilustrasi Foto: dokumentasi GLPGPPPK for JPNN.com

jpnn.com - JAKARTA - 5 Poin Penjelasan Dirjen GTK soal Guru Lulus PG PPPK 2021, Jangan Khawatir, Ada Solusi.

Sebanyak 193.954 guru telah memenuhi nilai ambang batas (passing grade) pada seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) 2021.

Namun, Pelaksana Tugas (Plt.) Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (Dirjen GTK) Kemendikbudristek Nunuk Suryani mengatakan, tidak semua guru lulus PG PPPK 2021 dapat diangkat sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) jenis PPPK pada 2022.

“Tidak seluruh guru yang lulus PG (passing grade) tahun 2021 akan dapat diangkat tahun ini karena memang masih ada sisa sekitar 17 persen yang belum mendapatkan penempatan yang dikarenakan banyak sebab,” kata Nunuk dalam webinar yang diikuti di Jakarta, Rabu (5/10).

Berikut data terkait guru lulus PG PPPK 2021 seperti disampaikan Nunuk Suryani.

1. Sebanyak 17 Persen Guru Lulus PG 2021 Belum Mendapat Penempatan

Dari 193.954 guru lulus PG seleksi PPPK 2021, tidak semuanya dapat diangkat sebagai PPPK tahun ini.

Data Kementerian Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) menyebutkan terdapat 17 persen atau sekitar 32.902 guru lulus PG PPPK 2021 belum mendapat penempatan.

Sisanya, sebanyak 69 persen atau 134.022 guru siap diangkat menjadi guru PPPK pada tahun ini.

Berikut ini 5 poin penjelasan Dirjen GTK Kemendikbudristek Nunuk Suryani mengenai nasib guru lulus PG PPPK 2021 yang bisa diangkat pada 2022. Ada solusi.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News