Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

5 Poin Pernyataan Ketua MKMK, Nomor 3 Ngeri-ngeri Sedap

Kamis, 02 November 2023 – 07:19 WIB
5 Poin Pernyataan Ketua MKMK, Nomor 3 Ngeri-ngeri Sedap - JPNN.COM
Ketua MKMK Jimly Asshiddiqie seusai mengadakan pertemuan tertutup bersama 9 hakim konstitusi di Gedung MK, Jakarta, Senin (30/10/2023). ANTARA/Rivan Awal Lingga

jpnn.com - JAKARTA - Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) pada Selasa (31/10) dan Rabu (1/11) telah memeriksa enam hakim konstitusi, yakni Anwar Usman, Arief Hidayat, Enny Nurbaningsih, Saldi Isra, Manahan Sitompul, dan Suhartoyo.

MKMK memeriksa mereka terkait putusan MK perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023 mengenai perubahan syarat usia capres dan cawapres, yang dinilai banyak pihak telah membuka jalan bagi Gibran Rakabuming Raka ikut maju di Pilpres 2024.

Berikut poin-poin penting pernyataan Ketua MKMK Jimly Asshiddiqie terkait dugaan pelanggaran kode etik dan perilaku hakim konstitusi:

1. Semua Hakim Konstitusi Berpotensi Melanggar Kode Etik

Ketua MKMK Jimly Asshiddiqie menyebut sembilan hakim MK berpotensi melanggar kode etik karena membiarkan institusi itu memutus perkara yang diduga berkaitan dengan kepentingan anggota keluarga hakim.

"Sehingga sembilan hakim MK itu dituduh, semua melanggar (kode etik) karena membiarkan itu. Makanya kita (MKMK) tanyakan satu-satu, ya masing-masing punya alasan," kata Jimly di Gedung II MK, Jakarta, Rabu (1/11).

2. Ada Hakim MK Ewuh Pakewuh

Jimly mengatakan enam hakim MK yang sudah diperiksa memiliki pendapat yang berbeda terkait permasalahan yang dilaporkan oleh masyarakat kepada MKMK.

Ada hakim konstitusi yang merasa ewuh pakewuh atau tidak enak perasaan.

"Jadi nanti ada saja yang ternyata benar kok, ikut memberi pembenaran, tapi ada juga yang sudah mengingatkan, tetapi tidak efektif, ada juga yang pakewuh," ujarnya.

Berikut ini 5 poin pernyataan Ketua MKMK Jimly Asshiddiqie soal dugaan pelanggaran kode etik dan perilaku hakim konstitusi, terkait nasib Gibran Rakabuming.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News