Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

5 Poin Revisi UU ASN Usulan Komisi II DPR, Ada soal PPPK dan Nasib KASN

Selasa, 19 Januari 2021 – 08:49 WIB
5 Poin Revisi UU ASN Usulan Komisi II DPR, Ada soal PPPK dan Nasib KASN - JPNN.COM
Anggota Komisi II DPR Syamsurizal saat menerima perwakilan honorer nonkategori asal Riau, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (20/2). Foto: M Fathra Nazrul Islam/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Komisi II DPR mengusulkan lima poin yang akan diatur dalam Rancangan Undang-Undang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, atau revisi UU ASN.

Salah satu poin yang diusulkan Wakil Ketua Komisi II DPR RI Syamsurizal yakni penghapusan Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN). Usulan itu tercantum di poin ketiga.

"Tiga, penghapusan lembaga KASN. Fungsi tugas dan wewenang Komisi Aparatur Sipil Negara pada Rancangan Undang-Undang Perubahan atas Undang-Undang ASN dihapus, untuk selanjutnya dilekatkan kembali kepada Kementerian," kata Syamsurizal dalam Rapat Kerja Komisi II DPR RI di Kompleks Parlemen RI, Senayan, Jakarta, Senin (18/1).

Rapat kerja tersebut dihadiri Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) Tjahjo Kumolo, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, dan Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Edward Eddy Hiariej.

Wakil Ketua Komisi II DPR RI pengganti Arwani Thomafi yang saat ini menjadi Wakil Ketua Komisi V DPR RI itu mempertanyakan urgensi KASN di depan para menteri tersebut.

Dikatakan, di dalam UU ASN, KASN ditunjuk menjadi lembaga non-struktural yang mengawasi pelaksanaan norma dasar kode etik dan kode perilaku ASN serta penerapan sistem merit dalam manajemen ASN.

"Persoalannya menurut ketentuan KASN (dalam UU ASN) ini, terletak pada urgensinya. Penjelasan UU ASN sama sekali tidak menjelaskan pentingnya pembentukan lembaga non-struktural dibandingkan misalnya dengan pelaksanaan tugas, fungsi, dan wewenang pengawasan dan penjatuhan sanksi yang selama ini dijalankan oleh Kementerian PAN-RB," kata Syamsurizal.

Ia menambahkan, apabila Kementerian PAN-RB merasa tugas, wewenang, dan fungsi mereka yang dimiliki selama ini tidak berjalan secara baik, maka tidak serta-merta solusinya membentuk lembaga baru.

Berikut ini lima poin usulan Komisi II DPR terkait revisi UU ASN, menyangkut nasib PPPK dan KASN.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

X Close