5 Poin Sikap HMI Komisariat Hukum Universitas Brawijaya, Singgung Cawe-Cawe Jokowi
"Ada banyak sumber yang melahirkan permasalahan tersebut, mulai faktor penyelenggara pemilu hingga praktik cawe-cawe pejabat publik seperti yang dilakukan Presiden Jokowi," ujar Evan.
Dia menyebut putusan MK Nomor 90 adalah puncak gunung es dari bentuk penyalahgunaan kekuasaan demi memuluskan putra Presiden Jokowi, Gibran Rakabuming Raka maju menjadi kandidat di Pilpres 2024.
Selain itu, permasalahan yang muncul dalam berbagai tahapan pemilu saat ini dapat dipastikan bahwa lembaga-lembaga tersebut memiliki keterlibatan untuk memuluskan kepentingan golongan tertentu yang mengakibatkan rusaknya tatanan pemilu demokratis dan berintegritas.
Kemudian, proses menuju Pemilu 2024 dinilai makin nir-substansi dari nilai-nilai demokrasi itu sendiri. Keterlibatan Aparatur Sipil Negara (ASN), aparat pertahanan dan keamanan Indonesia, serta pejabat publik dalam upaya pemenangan paslon yang didukung rezim saat ini membuktikan bahwa dugaan kecurangan pemilu yang masif hari ini sedang terjadi di mana-mana.
"Hal ini makin diperparah dengan pernyataan Presiden Joko Widodo yang memperbolehkan presiden dan menteri untuk berpolitik dan berpihak dalam Pemilu 2024. Parahnya, tindakan Presiden itu ditiru oleh Menteri hingga jajaran kepala daerah," kata Evan.
Dia menyebut deklarasi dukungan yang dilakukan oleh pejabat publik baik pada tataran nasional maupun daerah kepada capres-cawapres membuat semakin terang bahwa Pemilu 2024 akan menghasilkan kepemimpinan yang koruptif, kolusi, dan nepotisme yang mengkhianati semangat reformasi.
"Hingga hari ini belum ada tanggapan dan tindak lanjut tegas dari KPU dan Bawaslu untuk mengantisipasi potensi kecurangan yang makin besar ini," ujarnya.
Mereka menilai ketua KPU dan Bawaslu justru membiarkan Presiden Jokowi untuk terus “cawe-cawe” pada pesta demokrasi dengan tidak menindak secara tegas keterlibatannya dalam Pemilu 2024.