5 Rekomendasi Komnas HAM untuk Presiden Jokowi Soal Kasus Pembunuhan Brigadir J
jpnn.com - JAKARTA - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia memberikan rekomendasi kepada Pemerintah RI dalam hal ini Presiden Joko Widodo (Jokowi) terkait kasus pembunuhan Brigadir J. Rekomendasi itu disampaikan Komnas HAM kepada Presiden Jokowi melalui Menteri Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan Mahfud MD, Senin (12/9).
“Kami menyampaikan ada lima rekomendasi kami kepada Bapak Presiden RI Joko Widodo atau Pemerintah RI,” kata Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik saat memberikan keterangan pers di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Senin (12/9).
Lalu apa isi lima rekomendasi Komnas HAM kepada Presiden Jokowi terkait kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J?
Pertama, Taufan mengatakan, Komnas HAM meminta pemerintah melakukan pengawasan atau audit kinerja dan kultur kerja di Kepolisian Republik Indonesia (Polri) untuk memastikan tidak terjadi penyiksaan, kekerasan, atau pelanggaran HAM lainnya.
“Kami sebutkan ini tidak semata-mata berangkat dari kasus Brigadir J, tetapi juga dari data pengaduan atau kasus-kasus yang kami tangani selama ini, terutama dalam lima tahun periode di bawah kepemimpinan kami,” ungkap dia.
Kedua, lanjut Taufan, Komnas HAM meminta Presiden Jokowi memerintahkan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menyusun suatu mekanisme pencegahan dan pengawasan berkala terkait dengan penanganan kasus kekerasan, penyiksaan, atau pelanggaran HAM lainnya yang dilakukan Polri ataupun petinggi Polri, seperti yang sekarang terjadi, yakni kasus Brigadir J.
Ketiga, pihaknya meminta pemerintah melakukan pengawasan bersama dengan Komnas HAM terhadap berbagai kasus kekerasan, penyiksaan atau pelanggaran HAM lainnya yang dilakukan anggota Polri. “Jadi, perlu ada mekanisme bersama antara pihak polisi dengan Komnas HAM,” kata Taufan.
Keempat, Komnas HAM meminta percepatan pembentukan Direktorat Pelayanan Perempuan dan Anak di Polri.