5 Ribu Buruh Ancam Duduki Balaikota
Selasa, 14 Februari 2012 – 04:52 WIB
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertransi) DKI Jakarta, Deded Sukendar, mengatakan kenaikan UMSP tahun 2012 merupakan kenaikan yang tertinggi, yaitu hingga 30 persen, bila dibandingkan tahun-tahun lalu.
Seperti pada 2007 lalu, perhitungan kenaikan UMSP DKI naik 5–8 persen dari UMP 2007 sebesar Rp 819.100. Di tahun 2008, UMSP naik menjadi 3,85–8 persen dari UMP 2008 sebesar Rp 972.604. Kemudian tahun 2009, UMSP naik menjadi 2,5–12 persen dari UMP 2009 Rp 1.069.865. Dan tahun ini, UMSP naik menjadi 5-15 persen dari UMP DKI 2010 sebesar Rp 1.118.000.
Tahun ini, lanjutnya, kenaikan tertinggi diberikan kepada pekerja atau buruh di sektor telekomunikasi serta asuransi dan perbankan. Hal itu berdasarkan hasil evaluasi perkembangan ekonomi di Jakarta, sektor yang memberikan pengaruh tertinggi bagi peningkatan pertumbuhan ekonomi Jakarta adalah dua sektor tersebut. (wok)