5 Ribu Karyawan Perhutani Kembali Gelar Aksi Damai, Tolak KHDPK
jpnn.com, JAKARTA - Karyawan anggota Sekar (Serikat Karyawan) Perhutani dan berbagai komponen pencinta hutan kembali menggelar aksi pada Rabu, 20 Juli.
Aksi yang dipusatkan di seputar Patung Kuda, Monas, Jakarta untuk menolak SK Menteri LHK No. SK.287/MENLHK/SETJEN/PLA.2/4/2022 tentang Penetapan Kawasan Hutan dengan Pengelolaan Khusus (KHDPK) pada Sebagian Hutan Negara yang Berada pada Kawasan hutan Produksi dan Hutan Lindung di Jawa Tengah, Jawa Timur, Jawa Barat, dan Banten demi pelestarian hutan, penerapan Good Forestry Governance (GFG) dan Good Risk Compliance (GRC).
Aksi damai ini melibatkan karyawan anggota Sekar (Serikat Karyawan) Perhutani, Serikat Rimbawan Perum Perhutani, Serikat Rimbawan Pembaharuan Perum Perhutani, Lembaga Masyarakat Desa Hutan, Forum Penyelamat Hutan Jawa, dan Lembaga Swadaya Masyarakat Pencinta Lingkungan. Aksi serupa pernah dilakukan pada 18 Mei 2022.
"Lima ribu karyawan Perhutani tetap meminta kepada Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan untuk membatalkan Permen P39/2017 dan SK Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor: SK.287/MENLHK/SETJEN/PLA.2/4/2022, “ tegas plt DPP Sekar Perhutani Muhamad Ikhsan dalam pernyataan sikapnya.
Menurut Ikhsan, telah terjadi disorientasi tujuan pengelolaan hutan dari tujuan utama bagi kelestarian lingkungan, ekonomi dan kesejahteraan masyarakat menjadi hutan untuk keadilan dan kesejahteraan masyarakat semata.
“Kebijakan tersebut juga mempunyai cacat secara konsep, legalitas, penerapan Good Forestry Governance (GFG) dan Good Risk Compliance (GRC), dan implementasinya,“ tambah dia.
Dia melanjutkan tujuan aksi damai adalah untuk menyampaikan kepada masyarakat Indonesia dan pemerintah peran strategis hutan Jawa dalam mendukung kehidupan.
Baik dari aspek ekologis, tata air, mitigasi bencana, perlindungan keanekaragaman hayati, perekonomian, sosial dan budaya.