5 Tahun Buron, Terpidana Korupsi Ganti Profesi, Mengubah Identitas dan Menikah Lagi
Kamis, 22 September 2022 – 21:09 WIB
Heri mengatakan terpidana melarikan diri sejak perkara korupsi masih dalam tahap penyelidikan, sehingga persidangan dilakukan secara in absentia atau tanpa kehadiran terpidana.
Pada persidangan tersebut, terpidana dijatuhkan hukuman selama satu tahun sembilan bulan.
Sebelum menjalani hukumannya di Lapas Bentiring Kota Bengkulu, terpidana akan menjalani pemeriksaan kesehatan.
"Dalam kasus tersebut terpidana telah mengembalikan nilai anggaran yang dikorupsi yaitu sebesar Rp 668 juta," ujar Heri. (antara/jpnn)