5 Tersangka Tragedi Kanjuruhan Kembali Diperiksa Polisi, Termasuk 3 Perwira Polri
Selasa, 11 Oktober 2022 – 11:16 WIB
Polri berdalih bahwa penyidik masih perlu meminta keterangan dari mereka.
Keenam tersangka itu dijerat dengan Pasal 359 KUHP dan Pasal 360 KUHP tentang kelalaian yang menyebabkan kematian atau luka berat karena kealpaan.
Kemudian Pasal 103 Ayat 1 juncto Pasal 52 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2022 tentang Keolahragaan. (cr3/jpnn)
Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini: