Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

5 Tersangka Tragedi Kanjuruhan Kembali Diperiksa Polisi, Termasuk 3 Perwira Polri

Selasa, 11 Oktober 2022 – 11:16 WIB
5 Tersangka Tragedi Kanjuruhan Kembali Diperiksa Polisi, Termasuk 3 Perwira Polri - JPNN.COM
Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo soal tersangka Tragedi Kanjuruhan Malang. Foto: Ricardo/JPNN

Polri berdalih bahwa penyidik masih perlu meminta keterangan dari mereka.

Keenam tersangka itu dijerat dengan Pasal 359 KUHP dan Pasal 360 KUHP tentang kelalaian yang menyebabkan kematian atau luka berat karena kealpaan.

Kemudian Pasal 103 Ayat 1 juncto Pasal 52 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2022 tentang Keolahragaan. (cr3/jpnn)

Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini:


Polisi kembali memeriksa lima tersangka dalam tragedi Kanjuruhan di Kabupaten Malang yang menewaskan 131 orang. Dirut PT LIB tunggu giliran.

Redaktur : M. Fathra Nazrul Islam
Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

X Close