5 TKI Terancam Hukuman Mati di Sabah
Konsulat RI Siapkan 2 PengacaraSenin, 09 April 2012 – 10:01 WIB
”Kalau kandas lagi, maka setelah di mahkamah rayuan inilah harapan terakhir adalah pengampunan dari kerajaan atau di Indonesia semacam grasi oleh presiden,” jelasnya.
KRI Tawau juga optimis, lima TKI setidaknya bisa terhindar dari hukuman gantung atau cara hukuman mati lainnya. Hal ini karena para tersangka rata-rata melakukan perbuatannya atas pembelaan diri dari ancaman orang lain, yang kedua selama ini dalam kasus yang sama bersyukur tidak ada putusan hukuman hingga hukuman gantung.
Namun demikian, KRI senantiasa melakukan upaya perlindungan hukum terhadap TKI atau WNI yang berada di Malaysia dengan segenap upaya, memberikan pemahaman pula kepada TKI agar tetap di jalurnya, bekerja dengan baik, patuh dengan majikan, tidak melakukan tindakan kriminal serta menjaga nama baik bangsa Indonesia. (ica/fuz/jpnn)