50 Daerah Tak Perlu Punya Wakil Kada
Senin, 17 November 2014 – 22:54 WIB
Sementara pada ayat 2 disebutkan, apabila sisa masa jabatan Gubernur berhenti atau diberhentikan berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap dan sisa masa jabatan lebih dari 18 (delapan belas) bulan maka dilakukan Pemilihan Gubernur melalui DPRD Provinsi.(gir/jpnn)