50 Persen Caleg Perempuan Tinggal di Jakarta
Minggu, 30 Juni 2013 – 12:18 WIB
Kondisi ini menurut Masykurudin, sangat mengkhawatirkan. Karena bercermin pengalaman Pemilu 2009 lalu, proses pencalonan dengan sistem proporsional terbuka bagi calon perempuan relatif lebih sulit, terutama saat kampanye dan mengawal suara perolehannya.
"Dengan melihat banyaknya calon perempuan yang berasal dari provinsi lain, potensi kecurangan Pemilu 2009 kembali bisa terulang di Pemilu 2014," ujarnya.
Karena itu ia menilai partai politik sebagai penanggungjawab penuh dalam kepesertaan pemilu, tidak boleh membiarkan caleg perempuan berkompetisi seorang diri secara bebas. Parpol menurutnya harus memberikan perlindungan dan pengawalan yang lebih, terutama pada saat kampanye dan pengawalan hasil suara yang diperoleh dari Tempat Pemungutan Suara (TPS) hingga penghitungan suara nasional.