500 Situs Konten Terorisme Diblokir Tahun Ini
Sabtu, 22 Desember 2018 – 16:36 WIB
Selain itu, pemblokiran sesuai dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik pasal 27 ayat (1) dan (2), pasal 28 ayat (1) dan (2), serta pasal 40 ayat (2).
Meski sudah dilakukan penutupan terhadap situs terorisme dan radikalisme serta separatisme, Nando mengatakan bahwa Kementerian Kominfo terus melakukan pencarian situs dan akun dengan menggunakan mesin AIS setiap dua jam sekali. (tau/c6/ttg/jpnn)