Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

52 Prajurit TNI ke Perbatasan, 17 Jam Menggunakan Perahu Kayu

Minggu, 17 Mei 2020 – 04:59 WIB
52 Prajurit TNI ke Perbatasan, 17 Jam Menggunakan Perahu Kayu - JPNN.COM
Foto: diambil dari tniadmilid

jpnn.com, TARAKAN - Sebanyak 52 personel satuan tugas pengamanan perbatasan Batalyon Infanteri Raider Khusus 623/Bhakti Wira Utama atau Satgas Pamtas Yonif RK 623/BWU, yang tergabung dalam Satuan Setingkat Kompi (SSK) IV, siap di pos-pos perbatasan negara yang berada di Kalimatan Utara.

Para prajurit TNI tersebut tiba di posnya setelah menyusuri Sungai Sesayap selama 17 jam 30 menit.

Dansatgas Pamtas RI-MLY Yonif RK 623/BWU, Letkol Inf Yordania mengatakan 52 personel yang dipimpin Dan SSK IV Kapten Inf C. Indra Gunawan itu berangkat dari Pelabuhan Tarakan, Kamis (14/5), selanjutnya menempati pos-pos di daerah Labang, Simantipal dan Simantobol.

“Untuk menuju pos-pos tersebut, kami harus menempuh perjalanan sungai dan darat. Dari Tarakan ke Malinau, ditempuh melalui jalur Sungai Sesayap selama 17 setengah jam dengan menggunakan perahu kayu,” kata Yordania, seperti dikutip dari laman TNI Angkatan Darat, Sabtu (16/5).

"Kemudian satu jam perjalanan darat menuju Mensalong. Kemudian dari Mensalong, menuju pos-pos ditempuh selama empat jam dengan menyusuri Sungai Pansiangan,” imbuhnya.

Dia menjelaskan, Yonif RK 623/BWU yang bermarkas di Banjarbaru itu, selama sembilan bulan ke depan bertugas mengamankan perbatasan NKRI-Malaysia di Kalimantan Timur dan Kalimantan Utara.

“Kami akan mengamankan perbatasan ini dengan menempati 25 pos di sepanjang Krayan sampai Nunukan, dengan Poskotis berada di Nunukan,” kata Yordania.

“Satgas ini menggantikan Pamtas sebelumnya yaitu Yonif Raider 600/Modang,” tambahnya.

52 prajurit TNI tersebut bangga terpilih melaksanakan tugas mulia selama sembilan bulan ke depan.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

BERITA LAINNYA
X Close