Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

56 Pegawai KPK Bakal jadi ASN Polri, MenPAN-RB: Itu Kewenangan Kapolri

Rabu, 29 September 2021 – 08:22 WIB
56 Pegawai KPK Bakal jadi ASN Polri, MenPAN-RB: Itu Kewenangan Kapolri - JPNN.COM
MenPAN-RB Tjahjo Kumolo menanggapi rencana Kapolri merekrut 56 pegawai KPK yang tidak lulus TWK, menjadi ASN Polri. Ilustrasi Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo akan merekrut 56 pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang tidak lulus Tes Wawasan Kebangsaan (TWK), menjadi ASN Polri.

Menanggapi rencana tersebut, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Tjahjo Kumolo mengatakan penarikan 56 pegawai KPK ke Polri menjadi kewenangan Kapolri.

Tjahjo Kumolo menegaskan KemenPAN-RB tidak bisa mencampuri urusan internal Polri.

"Itu kewenangan Kapolri. MenPAN-RB tidak mengurus itu," kata Menteri Tjahjo kepada JPNN.com, Rabu (29/9), menanggapi rencana Kapolri merekrut Novel Baswedan Cs menjadi ASN Polri.

Tjahjo menjelaskan penunjukan jabatan di Polri merupakan kewenangan Kapolri. KemenPAN-RB akan terlibat bila menyangkut regulasi misalnya penyiapan draf Keppres.

"Kalau ada terkait Keppres misalnya dibahas bersama MenPAN-RB, Badan Kepegawaian Negara (BKN), menteri Hukum dan HAM," terangnya.

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo telah mengirim surat kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi) agar bisa merekrut 56 pegawai KPK yang tidak lulus TWK termasuk Novel Baswedan menjadi ASN Polri.

Tujuannya untuk memenuhi kebutuhan organisasi Polri terkait pengembangan tugas-tugas di Bareskrim Polri khususnya Tipikor. 

MenPAN-RB Tjahjo Kumolo menegaskan rencana perekrutan 56 pegawai KPK tidak lulus TWK jadi ASN Polri merupakan kewenangan Kapolri.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

X Close