5.813 Napi Dapat Remisi Lebaran
jpnn.com, SURABAYA - Sebanyak 5.813 napi di UPT pemasyarakatan di Jatim mendapatkan remisi Lebaran. Kebanyakan para penghuni penjara itu mendapatkan pengurangan hukuman satu bulan.
Kepala Divisi Pemasyarakatan Jawa Timur Pargiyono mengungkapkan, diskon hukuman tersebut berlaku bagi napi yang memenuhi syarat.
Pertama untuk napi yang telah menjalani hukuman enam bulan. Kedua, napi juga harus berkelakuan baik dengan mengikuti semua aturan yang ada dalam lapas dan rutan.
Sedangkan napi kasus korupsi, terorisme, dan narkoba harus menyelesaikan syarat yang lebih ketat.
"Mereka harus mau bekerja sama dengan penegak hukum untuk membongkar perkara yang dilakukannya. Denda dan uang pengganti haruslah sudah lunas," katanya.
BACA JUGA : Ombudsman RI Usut Jual Beli Remisi di LP Cipinang
Bukan hanya itu, untuk tahanan terorisme, mereka harus mengikuti program deradikalisasi yang diselenggarakan lapas dan atau Badan Nasional Penanggulangan Terorisme, menyatakan ikrar kesetiaan ke NKRI, serta tidak mengulangi aksi terornya.
Menurut Pargiyono, ada tiga diskon hukuman bagi napi. Yakni pengurangan hukuman selama 1 bulan, 1 bulan 15 hari, dan 2 bulan.