5.813 Napi Dapat Remisi Lebaran
Nah, yang paling banyak pengurangan hukuman 1 bulan. "Jumlah itu masih bisa ada lagi karena petugas rutan bisa mengusulkan remisi susulan," tambahnya.
Pria asal Temanggung, Jawa Tengah, tersebut menjelaskan, diskon hukuman sebulan paling banyak di Lapas Kelas I Malang dengan 447 napi.
Sementara paling sedikit di Rutan Perempuan Kelas II-A Surabaya dengan hanya 7 napi. "Ini karena tempat dan kapasitas hunian. Semakin banyak napi dalam satu hunian lapas, besar kemungkinan akan lebih banyak yang mendapat remisi," jelasnya.
Sementara itu, untuk Lapas Kelas I Madiun, banyak napinya yang mendapat potongan hukuman 1 bulan 15 hari. Jumlahnya mencapai 57 napi. Pargiyono menerangkan, pengajuan remisi kini telah berubah.
"Pengajuannya melalui sistem online. Sehingga penentuan lolos tidaknya bergantung pada sistem database yang diserahkan dan diseleksi secara online langsung ke pusat," jelas mantan Kalapas Kelas I Surabaya itu. (den/c9/diq/jpnn)