58.408 Suara Ketua Umum Satria Gerindra Diduga Raib di Madura
Kamis, 16 Mei 2019 – 23:54 WIB
BACA JUGA: KPU Harus Dilindungi dari Upaya Delegitimasi
Untuk itu, demi menjaga marwah demokrasi, PP Satria mendesak kepada KPU agar menjadikan Form DA1 yang berasal dari DA Plano dan dari C1 sebagai dasar perhitungan suara, sehingga sertifikat DB 1 KPUD Bangkalan sah.
"Bawaslu agar membawa kasus ini ke ranah hukum, dan menjerat jaringan perampokan suara rakyat dengan hukuman seberat-beratnya," tegas Yoni.
Selain itu, PP Satria yang merupakan organisasi sayap pimpinan Prabowo Subianto, menyatakan penolakan terhadap hasil Pleno KPUD Bangkalan. (fat/jpnn)